Anggota BK DPRD dari PSI Yakin William Aditya Tidak Langgar Kode Etik

Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan berusaha meyakinkan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta mengenai kadernya William Aditya Sarana yang tidak melanggar kode etik. William Aditya disebut menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemprov DKI."Ya sudah (dijelaskan kepada BK), ini momentum b...

Anggota BK DPRD dari PSI Yakin William Aditya Tidak Langgar Kode Etik
Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan berusaha meyakinkan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta mengenai kadernya William Aditya Sarana yang tidak melanggar kode etik. William Aditya disebut menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemprov DKI.

"Ya sudah (dijelaskan kepada BK), ini momentum buat DPRD DKI Jakarta bahwa dalam hubungan kemitraan dengan eksekutif kita tetap mengkritisi," kata anggota BK dari Fraksi PSI, August Hamonangan saat dihubungi, Selasa (5/11/2019).

August hadir saat rapat BK membahas pelaporan William. Dia menyebut apa yang dilakukan William menjadi salah satu cara agar DPRD dipercaya masyarakat.

"Kita tunjukkan kepada warga DKI bahwa dewan masih layak dipercaya," kata August.




PSI yakin William tidak langgar kode etik saat mengunggah anggaran lem Aibon Rp 82,8 miliar. William, dianggap August, malah memperkuat fungsi dewan.

"Tidak (melanggar), justru WAS(William Aditya Sarana) melakukan penguatan fungsi Dewan khususnya bidang pengawasan dan budgeting," kata August.

Sebelumnya, warga DKI bernama Sugiyanto melaporkan anggota DPRD William Aditya Sarana kepada BK DPRD DKI Jakarta. Dia dianggap melanggar kode etik karena mengunggah KUA PPAS yang masih rancangan.




Sementara itu, BK DPRD DKI Jakarta telah melakukan rapat pertama aduan pelanggaran kode etik untuk anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI William Aditya Sarana. William akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita akan mengundang William untuk menjelaskan pada kami. Kemungkinan hari Senen (11/11)," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Oman Rohman Rakinda.

Anggota BK masih membahas soal sikap kritis yang diatur dalam kode etik.

"Belum sampai kesimpulan seperti itu. Tapi memang ada aturan etik ya ada hubungan kerja antara DPRD dengan eksekutif. Itu pertama kita diminta untuk kritis. Apa yang disampaikan oleh William itu bagus kritis, tapi berikutnya ada, kritis tapi harus adil, profesional dan proporsional nah ini akan kita dalami. Di internal kode etik kita (Keputusan DPRD DKI Jakarta nomor 34/2006) pasal 13 ayat 2," imbuh Oman.
(aik/fdn)
william aditya sarana william aditya anggaran lem aibon dprd dki jakarta kua-ppas 2020 anggaran dki jakarta

No comments:

Post a Comment