Praperadilan Lawan KPK, Dhamantra Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

Jakarta - Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap impor bawang putih dibatalkan melalui praperadilan. Dhamantra menilai penetapan tersangka dan penahanan yang d...

Praperadilan Lawan KPK, Dhamantra Minta Status Tersangkanya Dibatalkan
Jakarta - Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap impor bawang putih dibatalkan melalui praperadilan. Dhamantra menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.

"Menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan termohon terhadap diri pemohon," kata pengacara Nyoman, Fahmi Bachmid, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Fahmi mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya dilakukan tidak sesuai prosedur. Dia menyoroti proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan bersamaan pada tanggal 8 Agustus.



Selain itu, dia menyebut penetapan Dhamantra sebagai tersangka tanpa dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Dia mengatakan pengakuan dari pemberi yang dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut belum mencukupi sebagai bukti permulaan.

Fahmi juga menyebut mengatakan antara Dhamantra dan tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, Chandry Suanda alias Afung, tidak saling kenal. Ia menduga penetapan tersangka kepada kliennya hanya berdasarkan asumsi belaka.
View in Single Page
1 2

No comments:

Post a Comment